Negara |
Mengenai asal-usul berdirinya
suatu negara, teori-teori yang dibangun lebih bertumpu kepada hasil pemikiran
teoritis-deduktif, dibandingkan dengan kajian empiris- induktif. Dalam ilmu
politik dikenal banyak teori tentang lahirnya sebuah negara, teori-teori
tersebut merupakan pengaruh dari perkembangan ilmu-ilmu sosial. Para ahli
umunya membagi delapan teori mengenai terbentuknya sebuah negara.
Teori
perjanjian masyarakat (kontrak sosial)
Teori ini pertama kali
dikembangkan oleh beberapa ahli filsafat dengan tokoh utamanya adalah Thomas
Hobbes, Jhon Locke, dan JJ. Rosseau. Teori ini mengemukakan bahwa negara
didirikan atas dasar kesepakatan para anggota masyarakat. Mereka kemudian
menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur oleh negara.
Negara berdiri atas
kompromi-kompromi politik antar warga masyarakat, maka kelangsungan negara yang
dibentuk sangat tergantung dari bagaimana warga masyarakat mampu saling
bekerjasama dan mengakomodasi setiap perbedaan yang muncul dengan jalan dialog
atau musyawarah.
Thomas Hobbes mengemukakan
bahwa lahirnya negara adalah dengan adanya kesepakatan untuk membentuk negara,
maka rakyat menyerahkan semua hak yang mereka miliki sebelumnya secara alamiah
(sebelum adanya negara), untuk diatur sepenuhnya oleh kekuasaan negara.
John Locke mengatakan bahwa
sebagian besar anggota masyarakat membentuk persatuan terlebih dahulu, baru
kemudian anggota masyarakat tersebut menjadi rakyat dari suatu negara yang
didirikan. Negara dalam pandangan John Locke tidak berkuasa secara absolut
sebagaimana pandangan Hobbes. Hal ini karena dalam ralitasnya, ada bagian yang
dimiliki masing-masing orang yaitu hak asasi.
Jean Jacques Rosseau dalam
bukunya yang terkenal Du Contract Social (1762), meletakan dasar berdirinya
sebuah negara, yakni dengan mengemukakan paham kedaulatan rakyat. Yaitu adanya
suatu perjanjian atau kesepakan untuk membentuk negara, tetapi rakyat tidak
sekaligus harus menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur negara. Agar
partisipasi rakyat dapat tersalurkan maka rakyat wajib memilih wakil-wakilnya
untuk duduk dalam pemerintahan yang didirikan serta menyusun birokrasi
pemerintah secara lebih partisipatif.
Teori
Pengalihan Hak
Teori pengalihan hak merupakan
teori negara yang dipelopori oleh Sir Robert Filmer dan Loyseau. Pengertian
umumnya adalah bahwa hak yang dimiliki oleh negara pada hakikatnya diperoleh
setelah rakyat melepaskan sebagian hak yang dimilikinya atau rakyat membiarkan
berlakunya hak tersebut untuk dikelola oleh negara. Pada umumnya pengalihan hak
tepat diterapkan untuk mengkaji terbentuknya negara monarkhi. Pengalihan hak
ini dapat dianalogikan kepada pembentukan negara sebagai hasil revolusi.
Teori
Penaklukan
Teori penaklukan banyak
dikemukakan oleh ilmuwan politik antara lain, Ludwig Gumplowitz, Gustav
Ratzenhover, Georg Simmel, dan Lester Frank Ward. Teori ini erat kaitanya
dengan doktrin “ kekuatan menimbulkan hak”. Bahwa pihak atau kelompok yang
kuat, akan menaklukan pihak atau kelompok lainya, dan selanjutnya mendirikan
sebuah negara. Pembuktian dan penggunaan kekuatan berlaku sebagai dasar
terbentuknya negara.
Teori
Organis
Teori organis merupakan teori
yang banyak dipengaruhi oleh cara pandang dalam ilmu eksakta, dengan tokohnya,
Georg Wilhelm Hegel, J.K. Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio Padua,
Pfufendrorf, Henrich Ahrens, J.W Scelling, FJ Schitenner dan lain sebagainya.
Negara adalah suatu organisme.
Negara lahir sebagai analogi kelahiran makhluk hidup lainya. Jika ada embrionya
dari masyarakat-masyarakat atau suku-suku bangsa, maka perlahan-lahan
berkembang masyarakat atau suku bangsa tersebut menjadi sebuah negara. Teori
organis mengenai lahirnya negara dapat dianalogikan dengan teori historis atau
teori evolusi. Negara tumbuh sebagai hasil suatu evolusi yang memerlukan proses
panjang.
Teori
Ketuhanan
Teori ketuhanan pada awalnya
banyak dianut oleh sebagian besar ilmuwan politik pada abad 18 M, dengan
tokohnya Thomas Aquinas. Kekuasaan atas negara dan terbentuknya negara adalah
karena hak-hak yang dikaruniakan oleh Tuhan. Dalam implementasinya setiap
kebijakan negara senantiasa mengatasnamakan Tuhan, sehingga rakyat harus
mematuhi apa yang telah diputuskan pemimpinya.
Teori Garis
Kekeluargaan (Patriarkhal, atau Matriarkhal)
Teori ini banyak dipengaruhi
oleh perkembangan ilmu sosiologi dan antropologi, yang mendunia sejak awal abad
19 M, dengan tokohnya Henry S. Maine, Herbert Spencer, dan Edward Jenks.
Menurut teori ini negara dapat terbentuk dari perkembangan suatu keluarga yang
menjadi besar dan kemudian bersatu membentu negara, sehingga negara yang
terbentuk adakalanya manganut garis kekeluargaan berdasarkan garis ayah
(patriarkhal), dan bahkan adakalanya garis ibu (matriarkhal).
Teori ini juga disebut sebagai
teori perkembangan suku. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah
(kekeluargaan) berkembang menjadi suatu suku, kemudian berkembang secara lebih
luas lagi sampai membentuk suatu negara.
Teori
Metafisis (idealistis)
Teori metafisis banyak
mendapat pengaruh dari para ahli filsafat, dengan tokohnya yang terkemuka
adalah Immanuel Kant. Negara ada, lahir, dan terbentuk karena memang seharusnya
ada dengan sendirinya, maka ketika jumlah manusia semakin banyak secara otomatis
negara akan lahir dengan sendirinya. Dalam prosesnya, negara adalah kesatuan
supranatural, terbentuknyapun karena dorongan supranatural atau metafisis.
Teori Alamiah
Teori alamiah merupakan
pandangan awal tentang berdirinya sebuah negara, dengan tokohnya Aristoteles.
Negara terbentuk karena kodrat alamiah manusia. Sebagai zoon politikon (manusia
politik yang bermasyarakat), maka manusia membutuhkan adanya negara. Sehubungan
dengan kebutuhan alamiah inilah, maka dibentuk sebuah negara dengan tujuan
untuk memenuhi kebutuhan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.[1][1]
February 17th, 2010 • Related • Filed Under
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui
adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusiaTeori terbentuknya Negara:
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
0 komentar:
Posting Komentar